Surprise Me!

6 Jenis Cuti Yang Wajib Kamu Ketahui | Katadata Indonesia

2021-07-16 10,041 Dailymotion

Setiap karyawan tentu tidak asing dengan istilah cuti. Tahukah kamu, di Indonesia terdapat beberapa jenis cuti yang diterapkan untuk perusahaan. Setidaknya ada 6 jenis cuti yang memiliki payung hukum. <br /><br />Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan, ragam jenis cuti meliputi, cuti karyawan tahunan, cuti sakit, cuti hamil, cuti besar, cuti penting, dan cuti bersama.<br /><br />Cuti karyawan tahunan diberikan minimal 12 hari cuti per tahun. Cuti ini diberikan pada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut. Dan ditetapkan berdasarkan diskusi dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.<br /><br />Cuti sakit tak memiliki batasan waktu. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Khusus untuk wanita bisa mendapatkan cuti haid di hari 1 dan 2 apabila merasa sakit.<br /><br />Cuti hamil diberikan selama 45 hari sebelum kelahiran dan 45 hari setelah kelahiran. Karyawati yang mengambil cuti ini akan mendapatkan gaji secara utuh. Dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.<br /><br />Cuti besar diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimum selama 6 tahun. Cuti ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.<br /><br />Cuti penting diberikan 3 hari pada karyawan yang hendak menikah. 2 hari untuk karyawan yang menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, istri melahirkan, dan keluarga ada yang meninggal.<br /><br />Terakhir, cuti bersama adalah hari cuti yang sesuai peraturan dan ketetapan pemerintah. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan memotong jatah cuti tahunan.<br /><br /><br />#cuti #Kemnaker #tenagakerja<br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/<br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid<br /><br />======================================================

Buy Now on CodeCanyon